PRINSIP-PRINSIP PUTER

Prinsip - prinsip Pengorganisir Masyarakat

Menjalankan aktivitas pengorganisasian, prinsip yang harus dipegang dan dijadikan pedoman dalam berpikir dan berbuat bagi seorang pengorganisasi masyarakat khususnya bagi pengorganisir masyarakat PUTER INDONESIA, yaitu :

  1. Live-In. (Pengorganisir wajib tinggal bersama masyarakat).
  2. Transparan, Keterbukaan informasi bagi semua pihak.
  3. Memperhatikan prinsip-prinsip FPIC.
  4. Memperhatikan prinsip-prinsip hak intelektual.
  5. Memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan hak dan kewajiban semua pihak.
  6. Keberpihakan pada nilai kemanusiaan universal.
  7. Tidak menyuap, mengikuti prosedur yang berlaku.
  8. Tidak melayani partai politik.
  9. Tidak melanggar HAM.
  10. Tidak melanggar Hukum.
  11. Membangun pertemanan/persahabatan dengan komunitas atau masyarakat.
  12. Bersedia belajar dari kehidupan komunitas bersangkutan.
  13. Membangun komunitas atau masyarakat dengan berangkat dari apa yang ada atau dimiliki oleh komunitas tersebut.
  14. Tidak berpretensi untuk menjadi pemimpin dan “tetua” dari komunitas tersebut.
  15. Mempercayai bahwa komunitas memiliki potensi dan kemampuan untuk membangun dirinya sendiri hingga tuntas.
  16. Bersikap independent & mengembangkan rasa empati.
  17. Mendorong komunitas untuk berinisiatif.
  18. Musyawarah sebagai media komunikasi pengambilan keputusan dan menghindari intervensi.