DASAR PENDIRIAN

Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas. Selain dikategorikan sebagai salah satu dari tujuh negara yang kaya keanekaan hayatinya (megadiversity), Indonesia memiliki keanekaan budaya yang sangat tinggi. Konsekuensi logisnya adalah kompleksitas permasalahan yang timbul, baik kualitas maupun kuantitas serta keanekaannya. Selama ini, kompleksitas tersebut disederhanakan oleh praktik pemerintahan sentralistis menggunakan kebijakan-kebijakan dan program-program yang sarat asumsi-asumsi penyamarataan. Akibatnya, terjadi pelenyapan esensi keanekaan permasalahan serta potensi yang terdapat di daerah-daerah.

Desentralisasi merupakan inisiatif yang mengurangi dan menghilangkan dominasi peran pusat. Namun peristilahan ini tidak hanya digunakan dalam konteks pemerintahan saja. Lebih jauh lagi adalah devolusi kewenangan kekuasaan kepada rakyat dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban mereka sebagai warganegara. Dalam konteks sosial, desentralisasi lebih bermakna kepada usaha menghilangkan proses pengambilan keputusan yang selama ini lebih sering terpusat pada elite di masyarakat yang bersangkutan.

Sebelum didapat gambaran ideal masyarakat yang desentralistis, dibutuhkan penghargaan formal terhadap hak dan kewajiban rakyat sebagai individu, baik sebagai warga negara maupun anggota masyarakat. Perjalanan masih jauh untuk mewujudkan rakyat percaya diri yang mampu memainkan peran penting dalam kerangka masyarakat yang desentralistis. Ini merupakan tantangan bagi mereka yang terpanggil menjadi katalisator masyarakat, baik melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), jasa sosial, dan sebagainya.