Pengesahan dan Penyerahan Dokumen RPHD

Pada tanggal 15 Februari 2021 di Palangkaraya, kedua dokumen ini akhirnya disetujui oleh para pihak. Persetujuan dokumen ini ditandai dengan adanya penandatangan dan penyerahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan tengah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili ioleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Kalimantan Tengah, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Kalimantan Tengah, LPHD Telaga, LPHD Mendawai, LPHD Tampelas, Kepala Desa Mendawai, Sekretaris POKJA percepatan perhutanan sosial Kalimantan Tengah, dan Yayasan Puter Indonesia.

Bagikan