Berdasarkan pembelajaran dan praktek lapangan yang diperolah staff Yayasan Puter Indonesia dari beberapa desa di wilayah kabupaten Kotawaringin dan kabupaten
Panduan ini ditujukan agar memudahkan fasilitator untuk menempatkan komunitas sebagai subyek, pelaku komunitas yang merencanakan, mengerjakan, memonitoring, mengevaluasi dan menilai.